Ratusan Guru MDTA Kampar Terancam Tak Dapat Insentif 2026, DPRD Desak Verifikasi Ulang Data


BANGKINANG seputarriau.co -  Nasib ratusan guru Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) di Kabupaten Kampar terancam tak lagi menerima insentif pada 2026. Menyikapi hal itu, Komisi II DPRD Kampar mendesak Pemerintah Kabupaten Kampar dan Kementerian Agama melakukan verifikasi dan validasi ulang data penerima insentif secara menyeluruh.

Desakan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kampar bersama Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kampar, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kampar, dan perwakilan guru MDTA yang tergabung dalam Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kampar, Senin (4/5/2026).

Ketua Komisi II DPRD Kampar, Tony Hidayat, mengungkapkan adanya penurunan signifikan jumlah guru MDTA penerima insentif dari APBD Kampar pada 2026. “Data awal penerima insentif sekitar 3.600 guru. Untuk 2026, kuota yang dianggarkan hanya 3.082 orang. Ada 518 guru yang berpotensi tidak lagi menerima bantuan Rp300.000 per bulan,” kata Tony, Rabu (6/5/2026).

Menurut Tony, DPRD perlu menelusuri penyebab berkurangnya 518 kuota tersebut. Ia menduga persoalan utamanya ada pada validitas data. “Apakah 518 guru ini memang tidak memenuhi kriteria, atau ini murni masalah pendataan yang belum sinkron antara FKDT, Disdikpora, dan Kemenag? Ini harus jelas,” tegasnya.

Tony menyebut, Komisi II menemukan indikasi belum sinkronnya data penerima insentif antara lembaga terkait. Akibatnya, bantuan rawan tidak tepat sasaran. Ia meminta Disdikpora dan Kemenag segera duduk bersama FKDT untuk memutakhirkan data. Poin penting yang harus diverifikasi meliputi status keaktifan guru, legalitas lembaga MDTA, hingga memastikan tidak ada data ganda.

“Kami minta clean and clear. Jangan sampai ada guru yang sudah tidak aktif, pindah, atau meninggal masih terdata. Sebaliknya, guru yang jelas aktif mengajar malah tidak dapat. Termasuk lembaga yang sudah tidak beroperasi harus dicoret,” ujarnya.

Meski kuota 2026 berkurang, Tony menyatakan DPRD membuka ruang penambahan anggaran melalui APBD Perubahan 2026. Syaratnya, 518 guru tersebut terbukti masih aktif mengajar di MDTA dan belum menerima bantuan dari sumber lain, baik APBN, Tunjangan Profesi Guru (TPG), maupun insentif desa.

“Kalau hasil verifikasi nanti mereka memenuhi syarat, kami di DPRD siap memperjuangkan di APBD Perubahan. Tapi dengan catatan kemampuan keuangan daerah mencukupi,” kata Tony.

Komisi II juga mendorong Pemkab Kampar menjajaki sumber pembiayaan lain. Alternatif yang disodorkan meliputi dorongan ke APBN melalui Kemenag RI, penggunaan Dana Desa untuk insentif guru ngaji, serta optimalisasi kuota TPG bagi guru MDTA yang sudah sertifikasi.

Persoalan data ini turut disorot Kantor Kemenag Kampar. Data Kemenag mencatat jumlah guru madrasah non-PNS di Kampar mencapai 2.992 orang. Dari jumlah itu, baru 667 guru yang menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG). Artinya, masih ada 2.325 guru yang belum mendapat bantuan serupa. Untuk guru agama di sekolah umum, Kemenag mengaku telah mengalokasikan sekitar Rp39 miliar.

Sementara itu, Ketua FKDT Kampar Syamsul Hidayat membenarkan adanya guru MDTA yang belum tersentuh insentif. Dari total 3.099 guru MDTA di Kampar, sebanyak 2.865 orang menerima insentif pada 2025. “Masih ada 234 guru kami yang sampai hari ini belum pernah dapat insentif sama sekali,” ungkap Syamsul.

FKDT juga menyoroti tren penurunan anggaran insentif MDTA. Pada 2019, anggaran insentif mencapai Rp21,348 miliar untuk 3.600 guru. Namun pada 2024 dan 2025, anggaran menyusut menjadi Rp12,960 miliar. “Kami minta kuota dikembalikan ke 3.600 guru seperti dulu, karena beban kerja guru MDTA tidak berkurang,” pinta Syamsul.

Menanggapi hal itu, Disdikpora Kampar menyatakan akar masalah ada pada dua hal: ketidaksinkronan data dan keterbatasan fiskal daerah. “Pemda memberikan kuota ke Kemenag sesuai kemampuan APBD. Soal siapa nama-nama penerimanya, verifikasi itu ranah Kemenag sebagai pembina MDTA. Kami di dinas hanya menganggarkan,” jelas perwakilan Disdikpora.

Disdikpora mengakui dalam proses verifikasi sebelumnya ditemukan penerima yang tidak lagi memenuhi syarat. Beberapa di antaranya sudah menerima TPG/sertifikasi, mengajar di lembaga penerima dana BOS, atau datanya tercampur dengan guru pesantren dan madrasah formal.

Kendati demikian, Disdikpora memastikan akan memperkuat koordinasi dengan Kemenag dan FKDT. Terkait 518 guru yang belum terakomodasi, Pemkab Kampar akan mengupayakan masuk dalam skema APBD Perubahan 2026 jika anggaran memungkinkan.

DPRD Kampar menegaskan akan mengawal ketat proses verifikasi ulang ini. “Ini menyangkut kesejahteraan guru agama yang menjadi ujung tombak pendidikan karakter anak. Jangan sampai ada yang terzalimi karena urusan data,” tutup Tony Hidayat.

Polemik insentif guru MDTA ini diperkirakan akan terus bergulir hingga pembahasan APBD Perubahan 2026. DPRD menjadwalkan RDP lanjutan usai Disdikpora dan Kemenag merampungkan verifikasi data terbaru.

 

(ADV) 


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar